Bangun Desa Perlu Data Akurat, Ini yang Dilakukan Kemendes

Bangun Desa Perlu Data Akurat, Ini yang Dilakukan Kemendes

Akfa Nasrulhak - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 13:37 WIB
Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi/ Foto: Dok Kemendes
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan untuk mempercepat pembangunan desa, pengelolaan data menjadi hal yang penting. Data merupakan unsur utama yang menentukan tingkat kualitas kebijakan, sehingga data yang baik akan menghasilkan rumusan bahan kebijakan yang baik.

Terkait data desa, kata Anwar, sumbernya ada di hasil pendataan Potensi Desa (PODES) yang dilakukan setiap 3 tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Namun ada jeda waktu, jadi tiap tahun ada kesulitan. Oleh sebab itu, Kemendes bersama dengan BPS melakukan survei setiap tahun.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa perlunya mengintegrasikan berbagai indeks. Baik yang dikeluarkan BPS, Bappenas, Kemendes PDTT, Kemendagri dan lain-lain, sehingga pada tahun 2020-2024 ada data bersama untuk mengambil keputusan terutama pada desa. Selain PODES, ada IDM dan IPD sebagai basis mengeluarkan prioritas penggunaan dana desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Rancangan RPJMN 2020-2024 ada target 7.000 desa tertinggal dientaskan dan 3.000 desa mandiri diciptakan. Sebelumnya 5.000 desa tertinggal dientaskan dan 2.500 desa mandiri diciptakan. Kita harus betul-betul meyakinkan setiap intervensi yang kita laksanakan," ujar Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2019).

"Dana desa akan naik komitmen Rp 75 triliun hingga total Rp 400 triliun pada 2024. Kalau tidak dikawal akan jadi bom waktu. Itulah pentingnya kualitas data untuk memperbaiki kebijakan," imbuhnya.

Dalam Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Data dalam Pembangunan Desa di Hotel Amaroossa Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019) itu, Anwar menilai harus ada data yang akurat sehingga setiap memberikan rekomendasi kepada desa tersebut bisa masuk akal.

Kemudian, lanjut Anwar, bagaimana menghasilkan data yang bisa mencerminkan tingkat intervensi dari dana desa terhadap perubahan situasi yang ada di desa. Dengan data yang akurat, berbagai kegiatan akan tepat sasaran.

Sementara itu, Advisor Mendes PDTT Roosary Tyas Wardani mengatakan pentingnya data untuk menunjang tepatnya sasaran suatu kegiatan. Ia mencontohkan, jika musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa melakukan suatu kegiatan, maka dengan data yang akurat jadi tahu persis kebutuhan dan masalahnya.

"Kalau kita memberikan suatu aktivitas kegiatan harus terangkat, makanya data itu sangat penting. Data itu harus akurat, diambil oleh SDM yang berkualitas dan mumpuni, sistem pengambilan data yang tepat, dan ditunjang kecepatan tinggi," terangnya.

Roosary menjelaskan, dalam UU Desa Pasal 86 menyatakan bahwa desa berhak mendapat akses informasi melalui sistem informasi desa (SID), begitu juga dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat 3. Melihat pentingnya SID tersebut, ia menyarankan perlunya sosialisasi SID yang dilakukan para pendamping.

"SID saat sosialiasi dengan pendamping, sehingga SID menjadi modul pembelajaran, jadi ada transfer knowledge untuk pemerintahan desa, bisa juga dalam akademi desa," ujarnya.

Di Kabupaten Bogor sendiri ada 261 desa belum menerapkan SID, 139 desa sudah menerapkan secara offline dan 16 desa sudah menerapkan secara online.

"Belum semua bupati melakukan SID, jadi data masih ujug-ujug. Jadi data sangat penting, yang mengumpulkan data harus benar. Pakai saluran metode pendataan yang ada seperti SID, sehingga bangun desa tepat sasaran," pesannya.


Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan Muhammad Rizal mengatakan masalah data menjadi penting untuk mendapatkan perkembangan pembangunan desa karena kekosongan data akan menyulitkan.

"Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan bisa menyinkronkan antara pemerintah pusat, provinsi, pemkab, Prtides. Kabupaten Bogor punya komitmen regulasi sistem informasi desa. Salah satunya desa percontohan melalui SIPBM (Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat) dari UNICEF," pungkasnya.

Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk membahas dan mengelola kebijakan tentang sistem pengelolaan desa. Adapun pembahasan rapat terkait regulasi dan rumusan kebijakan. Kemudian FGD dalam bentuk aplikasi yang akan dilakukan pelakunya langsung.

Dalam acara tersebut, selain dihadiri pejabat Kemendes PDTT, dihadiri juga oleh Pemerintah Daerah Bogor, PMD Jawa Barat, LPPM IPB, ITB, UNPAD, TA P3MD Provinsi Jabar dan Kabupaten Bogor.

Baca berita lainnya terkait Kemendes PDTT di sini. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads