"Kalau bahasa saya bukan tidak layak, tapi kurang lengkap," ujar saksi ahli BPN Khairul Anas, dalam sidang di Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2019).
Ketidaklengkapan itu, menurut Khairul, terjadi karena tidak adanya standard operating procedure (SOP) atau mekanisme situng berjalan. Seharusnya KPU memberikan keterangan tersebut agar masyarakat mengetahui proses situng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap aplikasi atau sistem informasi itu saya kira harus ada SOP, jadi sistem operasional prosedur yang digunakan seharusnya itu sama-sama dipahami oleh semua kontestan dan penyelenggara dalam penerapan situng ini," katanya.
"Karena dalam hal penggunaan pengaplikasian situng ini. Jadi jelas. Jika terjadi hal-hal seperti ini akan diapakan, seorang programmer atau developer seharusnya sudah menganalisa hal seperti ini dari awal," lanjutnya.
Selain itu, Khairul menyebut dalam situng tidak ada laman aduan bagi masyarakat. Laman aduan dinilainya sangat penting ditampilkan agar masyarakat dapat memantau pergerakan situng.
"Seperti yang tadi saya sarankan diberi halaman tiket (halaman melapor) agar masyarakat untuk bisa melapor. Karena itu kan hak masyarakat untuk melapor, termasuk peran aktif dari paslon sendiri. Jadi ada laporan misalnya ada menurut sistem itu janggal, itu seharusnya ada tembusan supaya diperiksa sama-sama," paparnya.
Simak Juga Update Real Count Pilpres 2019! (eva/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini