Rapat DPRD DKI Deadlock, Tarif Angkot Batal Diumumkan

Rapat DPRD DKI Deadlock, Tarif Angkot Batal Diumumkan

- detikNews
Senin, 03 Okt 2005 17:34 WIB
Jakarta - Rapat pembahasan kenaikan tarif angkutan kota antara DPRD dengan jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta deadlock. Akibatnya pengumuman kenaikan tarif pun batal dilakukan Senin 3 Oktober ini.Menurut rencana rapat pembahasan kenaikan tarif angkutan kota ini akan dilanjutkan pada Selasa 4 Oktober pukul 10.00 WIB. Rapat itu akan menghadirkan Dewan Transportasi Kota (DTK).Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Bidang Pengembangan Mukhayar usai menghadiri rapat tertentu di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat."Rapat deadlock, jadi besok kita lanjutkan dengan meminta keterangan dari DTK," ujar anggota Fraksi PKS tersebut.Menurut Mukhayar, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Maringan Pangaribuan tersebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak bisa memberikan penjelasan mengenai kenaikan tarif bus patas non AC dan bus reguler yang terlalu tinggi kenaikannya yakni mencapai 40 persen. Selanjutnya Pemprov menyerahkan penjelasannya kepada DTK. Sayangnya DTK juga tidak hadir.Ketika dikonfirmasi via telepon, Ketua DTK Sutanto Soehodo menyatakan, ketidakhadiran mereka dalam rapat tersebut dikarenakan pihaknya ditelepon DPRD pada pukul 13.45 WIB. "Padahal rapat dimulai pukul 14.00 WIB, mana bisa kami mengejar," ujarnya.Meski demikian dirinya dan seluruh anggota DTK yang terdiri dari LSM, perguruan tinggi, masyarakat pengguna, Dishub, dan pengusaha angkutan akan hadir dalam rapat besok pagi.Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sudah optimistis DPRD akan menyetujui usulan tarif kenaikan angkutan kota sebesar 40 persen meskipun ada seorang wakil ketua DPRD dari PDIP, Marigan Pangaribuan, yang hanya menyetujui kenaikan tarif angkutan sebesar 30 persen. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads