Rusak 30 Hektar Hutan
Praperadilan DL Sitorus Ditolak
Senin, 03 Okt 2005 17:17 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak gugatan tersangka perusakan 30 hektar hutan, Darianus Lungguk Sitorus. Penahanan oleh Kejati Sumut dan Kejagung dinilai sah."Penahanan pemohon sah menurut hukum karena berdasarkan surat penahanan nomor 77 tahun 2005. Permohonan selebihnya tidak bisa diterima dan pemohon dikenakan biaya perkara Rp 2.500," kata hakim tunggal, Efran Basuning.Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (3/10/2005).Karena penahanan pemohon dianggap sah oleh hukum, menurut hakim Efran, maka segala permohonan dari pihak pemohon seperti rehabilitasi dan permohonan lainnya tidak dapat diterima.Kuasa hukum DL Sitorus, Juniver Girang, menyatakan menerima putusan hakim tersebut. "Kami menghormati putusan hakim dan akan berupaya mengajukan upaya hukum selanjutnya," ujar Juniver.Sidang dihadiri sekitar 50 orang polisi kehutanan yang mengenakan seragam hijau-hijau. Keluarga DL Sitorus juga hadir memberikan dukungan.Sekadar diketahui, Direktur Utama PT Torganda Darianus Lungguk Sitorus disangka merusak 30 ribu hektar hutan di Sumatera Utara (Sumut). Perbuatan ini melanggar pasal 1 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 Tahun 1971 dan melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2002.DL Sitorus mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Kejati Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (5/9/2005). Sedangkan, gugatan praperadilan kepada Kejagung akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (6/9/2005). Praperadilan diajukan karena prosedur penangkapan tidak sesuai KUHAP.
(aan/)











































