"Menyatakan terdakwa Nicky, terdakwa Soepowi, dan terdakwa Jonson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki KTTP untuk melaksanakan tugas kepemanduan wisata. Menghukum masing-masing para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 25 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan," kata hakim tunggal PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, dalam sidang di PN Gianyar, Kamis (9/5/2019).
Para terdakwa diajukan di persidangan tipiring PN Gianyar oleh Satpol PP Provinsi Bali. Sebab, pada Senin (22/4), para terdakwa memandu wisatawan asing China di objek wisata Pura Batuan tanpa memiliki kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP). Perbuatan para terdakwa melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sebagaimana amanat dari Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata telah menandaskan jika pramuwisata merupakan salah satu komponen penting dalam jasa pariwisata yang sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan dan citra pariwisata secara keseluruhan. Sehingga dalam rangka penertiban pramuwisata harus mempunyai kompetensi sesuai standar kompetensi agar dalam pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata dapat mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal untuk melestarikan pariwisata budaya Bali. Penjatuhan denda yang tinggi bagi pramuwisata ilegal untuk memberikan efek jera dan mencegah citra buruk pariwisata di Bali," kata Wawan seusai sidang.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini