Aksi Kivlan Zen Disebut Tak Mendidik, BPN Prabowo: Kalau Damai Ya Boleh!

Aksi Kivlan Zen Disebut Tak Mendidik, BPN Prabowo: Kalau Damai Ya Boleh!

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 10:27 WIB
Aksi Kivlan Zen Disebut Tak Mendidik, BPN Prabowo: Kalau Damai Ya Boleh!
Saleh Daulay (Foto: Tsarina/detikcom)
Jakarta - Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi menyebut aksi di KPU dan Bawaslu yang diinisiasi Kivlan Zen tak mendidik. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut aksi itu sah digelar selama damai.

"Kalau aksinya aksi damai, ya, boleh saja dong. Justru yang melarang itulah yang tidak memberikan pendidikan politik," kata juru debat BPN, Saleh Partaonan Daulay, Rabu (8/5/2019).

Saleh mengatakan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara. Saleh memandang aksi tersebut tidak mengarah kepada tindakan anarkis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak warga negara. Mereka kan tidak berbuat anarkis. Tidak ada tindakan yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Tidak ada gerakan ke arah makar. Mereka hanya menyuarakan sesuatu yang menurut mereka perlu didengar oleh banyak pihak, terutama Bawaslu dan KPU," sebut Saleh.


Wasekjen PAN itu mengatakan polisi bebas mengawal dan mengawasi aksi Kivlan Zen. Jika ada yang tak sesuai, dia menyebut polisi bisa memberi peringatan.

"Kepolisian dipersilahkan untuk mengawal dan mengawasi. Tentu jika ada yang melampaui batas dan tidak sesuai aturan, silakan diperingatkan. Polisi tentu sudah mengetahui protap yang berlaku dalam mengawal masyarakat yang menyampaikan aspirasi seperti itu," sebut Saleh.

Sebelumnya diberitakan, GERAK, yang diinisiasi Kivlan Zen, akan menggelar demonstrasi di kantor KPU dan Bawaslu besok. Mereka ingin pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Taufiqulhadi mengatakan aksi Kivlan tak memberi pendidikan politik untuk bangsa ini.

"Rencana Pak Kivlan Zen akan melaksanakan unjuk rasa di KPU dan Bawaslu sebaiknya diurungkan karena itu tidak memberi pendidikan politik yang baik untuk bangsa ini," kata dia.


KPU sudah menjelaskan pihaknya tak pernah melakukan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). KPU menegaskan dugaan itu murni kekeliruan bukan karena kesengajaan.

"Pada intinya berkenaan dengan kekeliruan yang didalilkan pelapor, faktanya terlapor dapat secara tegas menyatakan bahwa kasus itu merupakan murni kekeliruan dari proses entri. Artinya, memang tidak sama sekali ada unsur kesengajaan atau niat kecurangan sebagaimana yang telah pelapor dalilkan," ujar anggota Tim Badan Hukum KPU Setya Indra Arifin dalam sidang di kantor Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).



Simak Juga "KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Jakarta Barat":

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/idn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini