Polisi Periksa Kepala Desa Terkait Pembakaran Surat Suara di Jambi

Polisi Periksa Kepala Desa Terkait Pembakaran Surat Suara di Jambi

Ferdi Almunanda - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 18:29 WIB
ilustrasi surat suara (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jambi - Polisi memeriksa kepala desa dan belasan saksi lain terkait pembakaran surat suara di Sungai Penuh, Jambi. Mereka diperiksa untuk tersangka KS yang merupakan caleg DPRD dari PDIP.

Dilansir dari Antara, Rabu (8/5/2019), Dirkrimum Polda Jambi, AKBP M Edi Fariyadi di Jambi, Rabu mengatakan pihaknya telah melalukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang ke Polda Jambi untuk melengkapi kasus itu. ke-15 orang saksi tersebut terdiri dari Kepala Desa hingga perangkat desa serta perangkat TPS di lokasi kejadian.

"Semua saksi sudah diperiksa untuk keperluan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini," kata Edi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam kasus itu tersangka KS, awalnya begitu bahagia saat mengetahui perolehan suara di dapilnya cukup tinggi. Namun, menjelang malam informasi yang di dapat dari timnya suaranya kalah telak dengan rekan satu partainya yakni sekitar 200 suara.



Dari tiga dapil itu KS hanya memperoleh 627 suara, dia selisih suara dengan Damrat rekan satu partainya dan satu dapil dengan memperoleh sebanyak 800 suara lebih.

Selain KS, polisi juga menetapkan 1 tersangka yaitu, Rob yang merupakan Petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).


Pelaku Pembakaran Surat Suara di Jambi Terancam 5 Tahun Penjara:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads