Dilansir dari Antara, Rabu (8/5/2019), Dirkrimum Polda Jambi, AKBP M Edi Fariyadi di Jambi, Rabu mengatakan pihaknya telah melalukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang ke Polda Jambi untuk melengkapi kasus itu. ke-15 orang saksi tersebut terdiri dari Kepala Desa hingga perangkat desa serta perangkat TPS di lokasi kejadian.
"Semua saksi sudah diperiksa untuk keperluan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini," kata Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu tersangka KS, awalnya begitu bahagia saat mengetahui perolehan suara di dapilnya cukup tinggi. Namun, menjelang malam informasi yang di dapat dari timnya suaranya kalah telak dengan rekan satu partainya yakni sekitar 200 suara.
Dari tiga dapil itu KS hanya memperoleh 627 suara, dia selisih suara dengan Damrat rekan satu partainya dan satu dapil dengan memperoleh sebanyak 800 suara lebih.
Selain KS, polisi juga menetapkan 1 tersangka yaitu, Rob yang merupakan Petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Pelaku Pembakaran Surat Suara di Jambi Terancam 5 Tahun Penjara:
(rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini