"Laporan penerimaan uang Rp 10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
OTT terhadap Rommy sendiri terjadi pada 15 Maret 2019. Sementara, penyerahan uang dari Haris Hasanuddin disebut, dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Rommy, terjadi pada 9 Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman memang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Rommy hari ini. Febri mengatakan Lukman dicecar apakah ada komunikasi antara dirinya dengan Rommy atau tidak hingga soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait kewenangan saksi dan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Selain itu penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp 10 juta rupiah," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.
KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Menag Ogah Komentar Soal Duit Ratusan Juta di Laci Kerja:
(haf/dhn)