"Kalau 7 tahun 6 bulan bagi Bu Neneng sendiri, bagi ibu yang baru melahirkan itu cukup berat. Harapan kita majelis mempertimbangkan kejujuran bu Neneng dalam perkara ini," ucap Luhut usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
"Kita harus melihat bahwa bu Neneng itu selama persidangan bahkan mulai dari penyidikan sudah sangat jujur. Karena suap Rp 10 miliar terkait IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) kalau bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu. Karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," imbuh Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Neneng juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun usai menjalani hukuman pidana. Menurut Luhut, persoalan itu tidak masalah bagi Neneng.
"Menurut kami itu tidak menjadi masalah," ucap Luhut.
"Di persidangan Bu Neneng menyatakan tidak tertarik lagi ke dunia politik. Jadi itu tidak masalah," imbuh Luhut.
Jaksa sebelumnya meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp 10,331 miliar dan SGD 90 ribu, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta.
Tonton juga video saat Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta:
(dir/dhn)