"Dia menjelaskan banyak hal ya. Siapa saja yang berperan, seperti apa perstiwanya. Ini hanya kelanjutan saja. Dia banyak tahu apa yang terjadi di sana. Kita gali saja itu. Dia saksi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2019).
Taufan tak menjelaskan detail apa saja yang ditanyakan ke Irwandi. Dia hanya menyebut Irwandi ditanyai terkait posisinya sebagai Gubernur Aceh dan mantan Petinggi GAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Irwandi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Uang suap itu disebut diterima secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Saat ini, KPK telah mengajukan permohonan banding atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ke Irwandi.
Tonton juga video Polisi Bekuk Suami Pembunuh Istri dan 2 Anak di Aceh:
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini