"KPK mengajukan banding atas perkara Irwandi Yusuf sudah lama sejak tanggal 9 April. Memori bandingnya sementara di konsep," kata jaksa KPK M Asri, Rabu (8/5/2019).
Namun, Asri belum menjelaskan detail alasan banding tersebut. Dia mengatakan saat ini KPK baru menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwandi sendiri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Irwandi disebut terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.
Angka gratifikasi itu jauh dari tuntutan jaksa yaitu Rp 41,7 miliar. Dalam pertimbangannya hakim menilai gratifikasi lainnya yang diterima Irwandi itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena Izil tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Tonton video Divonis 7 Tahun, Gubernur Aceh Nonaktif: Saya Dicurangi, Dizalimi!:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini