Korupsi Bank Mandiri
Neloe Cs Disidang 10 Oktober
Senin, 03 Okt 2005 15:25 WIB
Jakarta - Kasus korupsi Bank Mandiri segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dijadwalkan kasus dengan tiga terdakwa mantan direktur Bank Mandiri itu digelar Senin, 10 Oktober 2005. "Majelis hakim diketuai oleh Soedarto dengan anggota I Ketut Mamika dan Gatot Suharnoto," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yunda Hasbi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (3/10/2005).Berkas kasus Bank Mandiri dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 September 2005 lalu. Berkas diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Baringin Sianturi. Dalam berkas itu disebutkan para tersangka yakni mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan.Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 160 miliar. Dana itu merupakan dana kredit yang dikucurkan kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN).
(iy/)











































