"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi Nurlaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ucap jaksa saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
Jamaludin merupakan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Mereka dituntut bersama-sama dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempatnya dituntut hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Bupati Neneng dituntut lebih tinggi yaitu 7,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa sebelumnya meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sedangkan Jamaludin diyakini menerima Rp 1,5 miliar, Dewi Rp 409 juta, Sahat Rp 630 juta, dan Neneng Rahmi Rp 170 juta.
Uang suap itu diyakini jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng Cs. s
Tonton juga video saat Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini