Selundupkan Senjata, WNI Divonis Mati di Malaysia
Senin, 03 Okt 2005 15:16 WIB
Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Hukuman itu dijatuhkan kepada pria tersebut atas kasus penyelundupan senjata dan amunisi.Perbuatan itu dilakukan Umar Chipto Sumarto di atas kapal Semoga Makmar di perairan Malaysia, distrik Tawau pada 26 Juli 2001 silam. Demikian seperti diberitakan surat kabar Malaysia, The Star, Senin (3/10/2005).Umar yang berusia 33 tahun itu dinyatakan bersalah atas tuduhan penyelundupan senjata. Sejumlah senjata yang ditemukan antara lain lima revolver Smith and Wesson, pistol Colt, dua magasin M-16, dua magasin Colt 45, 9 amusisi Colt 45 dan sejumlah amunisi lainnya. Senjata-senjata itu diyakini akan digunakan di Ambon, Maluku.Dalam pembacaan putusan pengadilan, Hakim Linton Albert menyatakan bahwa pengadilan harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah Malaysia menjadi surga atau tempat transit bagi para pengedar senjata, yang akan dipakai untuk menimbulkan kerusuhan di negara tetangga.
(ita/)











































