Harga Tertinggi Pangkalan Minyak DKI Jakarta Rp 2.250
Senin, 03 Okt 2005 15:11 WIB
Jakarta - Berdasarkan SK Gubernur No.117/2005, harga tertinggi pangkalan minyak tanah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 2.250. Pangkalan yang melanggar akan dikenai sanksi. "Harga tertinggi pangkalan minyak tanah di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan SK yang ditandatangani gubernur tanggal 3 Oktober itu Rp 2.250 per liter," kata Wakil Gubernur Fauzie Bowo di Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2005).Menurut Fauzie, keputusan ini sudah sesuai dengan daya beli masyarakat Jakarta. Selain itu, jelas dia, sudah diperhitungkan dari kebutuhan dan banyaknya pemakai minyak tanah di DKI Jakarta."Kalau ada pelanggaran di lapangan, itu namanya pelanggaran hukum. Kita akan melakukan operasi pasar bila harganya terlalu tinggi," ujar dia.Dalam SK disebutkan, harga tersebut berlaku untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil. Pangkalan atau pengecer yang melanggar ketentuan akan diberi saksi dari Pemprov DKI Jakarta dan Pertamina.Dinas Pertambangan Pemprov DKI Jakarta diminta melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian minyak tanah di DKI Jakarta. Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta diminta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan dan pengadaan distribusi minyak tanah. Sementara, walikota di DKI Jakarta diminta mengambil langkah apabila pangkalan dan pengecer melanggar ketentuan.Di tempat yang sama, Gubernur Sutiyoso ditanya wartawan mengapa harga eceran tertinggi (HET) tidak juga di-SK-kan. "Kalau kita netapin ya cuma pangkalan," jawab Sutiyoso.Jadi harga eceran bisa beda-beda dong? "Ya, tergantung pengecer," ungkap Sutiyoso.
(aan/)











































