Polisi Tangkap Pasutri yang Ajak Anaknya untuk Mencopet

Polisi Tangkap Pasutri yang Ajak Anaknya untuk Mencopet

Ibnu Munsir - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 09:12 WIB
Foto ilustrasi pencopetan. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Rudi (35) dan Hasna Daeng Bunga (45) dibekuk polisi setelah mencopet. Pasangan suami istri (pasutri) ini dibekuk lantaran kerap menjalankan aksi di sejumlah pusat perbelanjaan dam pertokoaan di Makassar saat memasuki Ramadhan.

Hal ini terungkap saat keduanya dibekuk petugas gabungan Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel dan Polres Maros di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap pada Rabu (8/5) dini hari sekitar pukul 02.15 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV korban pencopetan.

"Berdasarkan hasil CCTV dari toko Zazil Bakery Maros yang terdapat pada toko tersebut anggota unit Resmob Polsek Mandai berkoordinasi bersama Tim Khusus Polda Sulsel untuk dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dari hasil rekaman CCTV tersebut," kata Kanit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius, di Makassar, Rabu (8/5/2019).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah dilakukan penyelidikan dilapangan maka diperoleh informasi tersangka tinggal di seputaran Jalan Barawaja dan Pampang. Polisi bergerak cepat ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan para tersangka di Terowongan Barawaja Makassar. Pasutri copet tersebut akan melarikan diri saat ditangkap.

Pasutri yang merupakan residivis ini menjalankan aksinya bersama anaknya dengan berpura-pura sebagai konsumen dan ikut berbelanja. Pelaku kemudian mendekati korban dan mengambil barang berharga dari dalam tas hingga sakunya.

"Bahwa tersangka mengakui dari hasil rekaman CCTV yang berada di toko Zazil Bakery Maros adalah dirinya bersama suami dan anaknya yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan modus berpura-pura mendekati korban dan mengambil barang berharga milik korban beruba HP," jelasnya.


Bahkan tercatat para pelaku menjalankan aksinya di sejumlah tempat di Sulsel, seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa hingga Kabupaten Maros. Keduanya dibekuk Berdasarkan LP/62/III/2019/SPKT/Polres Maros/Polsek Mandai, tanggal 22 Maret 2019.

Kini pasutri ini diamankan di Posko Timsus Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan diserahkan ke Polsek Mandai guna penyelidikan dan proses hukum.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads