Temuan Menggegerkan Jelang Pemeriksaan Menag Lukman

Round-Up

Temuan Menggegerkan Jelang Pemeriksaan Menag Lukman

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 03:39 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Esok hari, Rabu, 8 Mei 2019, sebenarnya menjadi hari yang telah disiapkan Lukman Hakim Saifuddin menghadapi rentetan pertanyaan dari penyidik KPK. Namun, sehari sebelum hari tersebut, sebuah jawaban KPK dalam sidang praperadilan membuat geger.

Praperadilan itu merupakan upaya hukum yang ditempuh Romahurmuziy alias Rommy yang berharap lolos dari status tersangka. Gugatan itu disampaikan mantan Ketua Umum PPP itu karena tidak terima dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Rommy, melalui pengacara Maqdir Ismail, membeberkan apa yang dianggapnya janggal terkait kasus yang menderanya pada Senin, 6 Mei kemarin. Setelah itu, pada Selasa, 7 Mei, giliran KPK melalui Tim Biro Hukum menepis semua tudingan Rommy tersebut dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Tindakan tangkap tangan tersebut merupakan realisasi dan tindak lanjut segera dari penyelidik atas dari data, informasi, dan komunikasi yang baru saja diperoleh tanpa menunggu perintah dari penyidik," kata salah seorang anggota Tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Rommy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelahnya, Tim Biro Hukum KPK sedikit menyelipkan kronologi serta uraian kasus yang menjerat Rommy. Untuk diketahui, Rommy dijaring dalam OTT bersama sejumlah orang.

Hingga pada akhirnya KPK menetapkan Rommy dan dua orang sebagai tersangka. Rommy diduga menerima suap untuk membantu dua orang itu mendapatkan jabatan tertentu di Kementerian Agama (Kemenag).

Siapa dua orang itu?



Seorang bernama Muhammad Muafaq Wirahadi, seorang lainnya bernama Haris Hasanuddin. Peran Rommy, disebut KPK, bersamaan dengan pejabat lain di lingkup internal Kemenag adalah mengusahakan agar dua orang itu mendapatkan jabatannya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik untuk Muafaq, sedangkan Haris mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Dalam perkembangannya, KPK menggeledah kantor Kemenag, termasuk ruang kerja Lukman. Secara mengejutkan, dari dalam laci meja kerja Lukman KPK menemukan uang tunai Rp 180 juta dan USD 30 ribu.

Berkaitan dengan itulah KPK memanggil Lukman pada Rabu, 24 April lalu. Sayangnya, Lukman tidak hadir karena tengah ada urusan lain.

Pemeriksaan pun dijadwalkan ulang pada Rabu, 8 Mei. Lukman pun telah menyatakan kesiapannya. "Insyaallah saya akan hadir, sesuai dengan panggilan," kata Lukman.

Lukman memang tidak banyak memberikan keterangan perihal ini karena, menurutnya, ucapannya soal perkara itu haruslah di hadapan penyidik KPK. KPK pun sudah meminta Lukman membawa dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan itu.

Lalu apa yang mengejutkan terkait Lukman?



Nah, dalam praperadilan itu, jawaban KPK yang dibacakan Tim Biro Hukum sempat menyinggung penerimaan uang oleh Lukman. Pemberi uang itu adalah Muafaq, yang juga telah disangkakan KPK menyuap Rommy.

Dari jawaban yang dituturkan KPK dalam sidang disebutkan Muafaq meminta bantuan Rommy dan Lukman demi mendapatkan jabatan yang diinginkannya. Begitupun Haris, yang meminta bantuan dua tokoh tersebut.

Singkat cerita, Muafaq maupun Haris lolos. Baik Muafaq maupun Haris kemudian memberikan uang kepada Rommy. Sedangkan Lukman turut disebut kecipratan.

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebuireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap salah seorang anggota Tim Biro Hukum KPK dalam praperadilan itu.

Lukman belum memberikan tanggapan tentang ini. Namun KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut soal itu.




"Pokoknya apa pun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Itu saja intinya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya.

Seiya sekata, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan informasi yang disampaikan di praperadilan itu merupakan informasi yang sedang diverifikasi di penyidikan. Namun Febri enggan menjelaskan apakah soal duit itu akan ditanyakan kepada Lukman, yang dijadwalkan diperiksa besok.

"Informasi yang disampaikan di persidangan itu adalah informasi yang sedang berjalan di tahap penyidikan. Jadi yang sedang diverifikasi dan didalami di proses penyidikan," ucap Febri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads