Sidang pembacaan putusan PN Bengkalis ini dilaksanakan pada Selasa (7/5/2019). Terdakwa atas nama Hafizan Abbas ini dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Terdakwa Hafizan terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J juncto Pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 tentang Pemilu 2017. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dipidana selama 3 bulan penjara. Bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan hakim lainnya dengan masa percobaan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Annisa Sitawari didampingi Wimmi D Simarmata dan Rizki Musmar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga mewajibkan Hafizan membayar denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Hafizan melalui kuasa hukumnya, Aziun Asyari, menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Meranti memberi respons atas putusan hakim dengan 6 bulan masa percobaan. Menurut Bawaslu, banding dilakukan jaksa karena vonis tak sesuai dengan tuntutan.
"JPU menyatakan banding. Ini karena putusan tak sesuai dengan tuntutan jaksa 3 bulan penjara dan denda Rp 24 juta. Jaksa mengajukan banding karena putusan hakim intinya hanya 6 bulan percobaan. Inilah kita bersama JPU lagi koordinasi terkait putusan ini," kata Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal kepada detikcom.
Syamsurizal menjelaskan, dalam persidangan diketahui caleg PKB Dapil I Kabupaten Meranti itu menjanjikan hadiah kepada warga. Hadiah yang dijanjikan ada satu drum tempat penampungan air, satu alat masak listrik (magic com), dan dua buah kain sarung. Janji hadiah ini dilakukan saat kampanye pada 13 Maret 2019 di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti.
"Dalam kampanye itu, Hafizan meminta kepada peserta untuk memilihnya dengan janji akan membagikan hadiah tersebut ke setiap rumah," kata Syamsurizal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam tanggapannya mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Gakkumdu Meranti.
"Saya mengapresiasi kinerja Gakkumdu Meranti. Mereka sangat produktif dalam penegakan hukum pemilu di Riau. Saat ini Sentra Gakkumdu Meranti paling banyak mengajukan pidana pemilu sampai ke pengadilan," tutup Rusidi. (cha/idn)











































