Tersangka 5 Pegawai MA & Eks Hakim Harini Diperiksa KPK
Senin, 03 Okt 2005 14:40 WIB
Jakarta - Meski saat ini tengah heboh bom Bali II dan BBM, tapi KPK terus menggenjot kinerjanya memberantas korupsi. Senin (3/10/2005), KPK kembali memeriksa eks hakim Pengadilan Tinggi (PT) DIY Harini Wiyasa dan lima pegawai MA. Status mereka saat ini adalah tersangka kasus mafia peradilan.Keenam orang ini tiba di KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB. Mereka dijemput penyidik dari Rutan Polda Metro Jaya, tempat mereka ditahan sejak Jumat 30 September. Mereka masih diperiksa hingga pukul 14.30 WIB.Eks hakim Harini Wisaya saat ini tercatat sebagai pengacara yang berkantor di Cipete, Jakarta Selatan. Dia pernah mendampingi konglomerat Probosutedjo dalam suatu kasus. Tapi apakah penangkapannya terkait dengan kasus Probo, belum jelas benar. KPK belum buka mulut.Sedangkan kelima pegawai KPK adalah Kabag Umum Kepegawaian MP Sinuhadji, Wakil Sekretaris Kepala Korpri Suhartoyo, staf Wakil Sekretaris Korpri Sudi Ahmad, staf Bagian Perdata Triyadi, dan staf Bagian Perjalanan Pono Waluyo.Saat mereka digelandang KPK pada Jumat lalu, dari tempat tinggal ke enam orang tersebut berhasil ditemukan uang sebesar US$ 400.000 dan Rp 800 juta (total setara Rp 4,8 miliar) yang diduga akan digunakan untuk penyuapan.Hanya itulah jumlah yang berhasil disita KPK dari para tersangka. Sebagian lainnya ditengarai sudah berpindah tangan sebelum sempat disita. Jumlah uang yang lolos sekitar Rp 2 miliar.
(nrl/)











































