Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan pihaknya tidak menggali lebih lanjut soal motif pemasangan stiker tersebut. Sebab, pihaknya lebih berfokus pada penanganan masalah lalu lintas.
"Penegakan hukum pasal tersebut karena pelanggaran lantas, untuk stiker ke ranah hukum pidana umum ahlinya," jelas Kompol M Nasir dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil bernopol BA-1664-AV tersebut disetop di ruas Jalan Tol Dalam Kota arah Ancol, tepatnya di dekat outramp Sunter, Jakarta Utara, Senin (6/5) kemarin. Polisi kemudian menginterogasi singkat si pengemudi soal stiker itu, tetapi tidak terjawab.
Polisi itu lalu memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara. Diketahui, masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) si pengemudi tersebut ternyata sudah habis.
"SIM-nya telah habis masa berlaku sejak tahun 2014," kata Nasir.
Polisi itu kemudian menilang si sopir atas pelanggaran tersebut. Karena SIM-nya mati itu, si pengemudi dikenai Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLA) dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.