"Pengemudi SIM-nya telah habis masa berlaku sejak tahun 2014, yang kemudian dilakukan penegakan hukum dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir dalam keterangan kepada wartawan, Senin (7/5/2019).
Polisi menyita barang bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bernopol BA 1664 AV tersebut. Si pengemudi dikenakan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil tersebut disetop oleh polisi saat melintas di ruas Tol Dalam Kota Cawang arah Ancol, dekat outramp Sunter, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/5) kemarin.
Polisi menyetop mobil tersebut karena memasang stiker dengan tulisan besar di kaca belakang mobil. Adapun, tulisan itu: 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis'.
Kejadian ini direkam video hingga viral di media sosial. Si pengemudi sempat diinterogasi maksud memasang stiker itu dan kemudian diperiksa, ternyata SIM-nya sudah mati.