"(Sebanyak) 159 (kasus) di antaranya diproses pidana melalui proses mekanisme Gakkumdu, gerakan hukum terpadu yang melibatkan Polri sebagai penyidik kejaksaan dan kemudian masuk dalam proses peradilan," kata Tito dalam rapat evaluasi Pemilu 2019 bersama DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Sementara itu, kata Tito, ada 600 kasus terkait pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu. Namun, hanya 159 yang dianggap pidana pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 600 hampir 2/3 bukan tindak pidana pemilu non mitigasi. Sisanya, 159 kasus itu dianggap pidana pemilu," jelasnya.
Dia mengatakan kasus yang dilaporkan meliputi persoalan pemalsuan e-KTP, pemalsuan surat suara, hingga jadwal kampanye. Tito pun menjabarkan sejumlah kasus yang sedang ditindaklanjuti.
"Ada money politics 38 perkara yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana. Kemudian tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon 28 perkara, menghina peserta pemilu 1 perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang 13 perkara, kampanye gunakan tempat ibadah dan pendidikan 15 perkara, kampanye gunakan fasilitas pemerintah 10 perkara," beber Tito.
"Pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye 13 perkara, perusakan peraga kampanye 7 perkara, menghasut mengadu domba 2 perkara, menghalangi jalannya kampanye 3 perkara, memberikan suara lebih dari satu kali yang terbukti 2 perkara, menyebabkan suara pemilih tidak ternilai itu 1 perkara," lanjut dia.
Tonton juga video DPD RI Gelar Rapat Evaluasi Pemilu 2019:
(tsa/fdn)