"Saya kira silakan saja beliau diproses dan beliau punya hak penuh untuk membela diri. Saya kira itu," ujar Fahri di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Pemeriksaan Bachtiar dijadwalkan pada Rabu (8/5) besok. Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir yang diterima detikcom, Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada akhir 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.
"Clear, ada. Nanti saya pastikan (jumlah uangnya). Tapi ada," tegas Irjen Agung Setya, yang kala itu menjabat Dirtipideksus, di kantor sementara Bareskrim, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Tonton juga video Bachtiar Nasir soal Ijtimak Ulama III: Bukan Politik Semata:
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini