Joko Driyono Didakwa Rusak Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Joko Driyono Didakwa Rusak Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 17:57 WIB
Sidang Joko Driyono di PN Jaksel/Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta - Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri didakwa merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor. Jokori mengambil barang bukti yang sudah dalam garis polisi.

Kasus ini bermula saat Jokdri bersama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan saksi Mus Muliadi pada tanggal 1 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Ruangan Kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan. Ketiganya mengambil barang bukti terkait kasus yang sudah diberi garis polisi.

"Telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit Laptop merk HP Note Book 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum Sigit Hendradi, dalam persidangan, di PM Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (6/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Padahal ruangan kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 sudah dipasang garis polisi sejak Rabu 30 Januari 2019. Kemudian keesokan harinya 31 Januari, saksi Kokoh Afiat (anak buah Jokdri) yang mengetahui ruangan kantor tersebut dipasang garis polisi langsung melaporkan ke Jokdri melalui pesan WhatsApp.

"Melaporkannya kepada terdakwa yang isinya kedatangan polisi tersebut terkait Komdis (komisi disiplin)," ujar Sigit.

Selanjutnya saksi Kokoh Afiat membalas melalui pesan WhatsApp dengan pertanyaan baiknya harus bagaimana?. Jokdri lalu meminta Kokoh Afiat untuk menghubunginya.





Seusai mendapatkan informasi tersebut, Jokdri langsung menghubungi Muhamad Mardani Morgot melalui whatsapp. Terdakwa menanyakan: apakah Saksi Muhamad Mardani Morgot masih ingat password fingerprint pada pintu belakang ruang kerja terdakwa.

Kemudian saksi Muhamad Mardani Morgot mengatakan: kalau baterai automatic-nya tidak habis maka Saksi Muhamad Mardani Morgot masih bisa masuk karena jari telunjuk kanan saksi Muhamad Mardani Morgot masih terdata atau terekam di fingerprint pada pintu belakang ruang kerja terdakwa.

"Kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot untuk mengambil semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja terdakwa dan notebook yang ada diruangan kerja terdakwa," ujarnya.

Pada hari itu juga sekira jam 23.30 WIB, saksi Muhamad Mardani Morgot masuk sendirian mendatangi ruangan Jokdri yang sudah dipasang garis police line melalui Apartemen atau menggunakan akses khusus terdakwa.

Setelah berhasil masuk ke ruangan Jokdri, kemudian saksi
Muhamad Mardani Morgot mengambil Notebook dan semua kertas yang ada diatas rak dan yang ada didalam laci meja terdakwa. Lalu barang bukti tersebut dibawa dan disimpan didekat Pos Gardu Pemadam Kebakaran di lingkungan apartemen.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2019 sekira Jam 00.59 WIB, Saksi Muhamad Mardani Morgot bersama dengan Saksi Mus Mulyadi kembali masuk keruangan kerja
Terdakwa melalui akses khusus untuk Terdakwa masuk keruangannya. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR ( Digital Video
Recorder).

"Dengan tujuan agar Tim Penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT. Liga Indonesia serta tidak dapat dilihat siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan terdakwa," ujarnya.

Tak hanya itu, Muhamad Mardani juga mengganti DVR CCTV dengan masih dalam kondisi bagus dengan yang rusak. Kemudian DVR CCTV yang masih bagus (yang ada rekamannya) berikut Notebook dibawa ketempat parkir kendaraan milik Jokdri yaitu Jeep VW Tiguan Warna Silver No. Pol. B-2598-
TE yang parkir di lantai Basement Rasuna Office Park.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 jo pasal 231 Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Joko Driyono Didakwa Rusak Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor, Simak Videonya:
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads