Pengungkapan kasus ini bermula saat tim BNN Sultra mengendus rencana salah seorang kurir berinisial AH yang berada di bawah perintah FT akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kabupaten Konawe, Sultra. AH tiba di Konawe dengan menumpang bus dari Toraja, Sulawesi Selatan.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba jenis sabu dilakukan di Konawe, sehingga kami melakukan penyelidikan," ujar Kepala BNNP Sultra, Imron Korry di Kendari, Senin (6/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AH akhirnya ditangkap tim BNN Sultra di wilayah Bundaran Mandonga, Kendari dengan barang bukti sabu dengan berat 2,16 kilogram. Tim BNN juga mengamankan salah seorang lainnya berinisial AHB.
Imron mengungkapkan, dari pendalaman AH dan AHB, diketahui AH dalam melakukan aksinya dikoordinasikan oleh FT yang merupakan napi Lapas Kelas II A Kendari. AH juga diperintahkan FT untuk berangkat ke Toraja mengambil sabu. Dalam kasus ini FT berperan sebagai bandar dan pengendali.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Samad mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan penjagaan yang ketat terhadap para napi, namun masih bisa kecolongan karena minimnya personil.
"Kita kan sisten shift, yang berjaga hanya 6 orang dan melakukan penjagaan kepada 600 lebih warga binaan, jadi kami juga kewalahan, kami juga kewalahan karena alat yang kurang memadai seperti metal detector sehingga kita periksanya manual hanya pakai tangan saja," keluhnya. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini