Kasus bermula saat Aman mengirimkan pesan audio via WhatsApp ke Han Wie Gunawan pada 25 Mei 2017. Dalam pesan suara itu, ia meminta Han membayar utangnya. Namun, pesan suara itu bernada mengancam.
"Kita udah baik ama lu. Lu liat bini lu gw matiin nggak ntar. Anak lu gue matiin nggak. Jangan kurang ajar bang.." kata Aman.
Hal itu kembali diulang dengan ancaman serupa. Kali ini lebih keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pesan ancaman itu, Han Wie merasa terancam dan melaporkan hal itu ke polisi. Aman akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Pada 15 Januari 2019, Aman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Jakbar. Mendengar putusan itu, Aman tidak terima dan mengajukan banding.
Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?
"Memidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," ujar majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Senin (6/5/2019).
Aman dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman.
Duduk sebagai ketua majelis Abid Saleh Mendrofa dengan anggota Gatot dan Endwarman.
(asp/aan)