Sebar Hoax 'Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuningan', Abdul Diciduk

Sebar Hoax 'Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuningan', Abdul Diciduk

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 14:39 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Polres Kuningan menangkap seorang pria bernama Abdul Jalil (26) karena menyebarkan berita bohong (hoax). Abdul diduga menyebarkan video terkait Pemilu 2019 yang mendiskreditkan anggota polisi.

Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi terkait beredarnya sebuah video di akun YouTube 'Milenial chanel you tube'.

"Pada tanggal 22 April 2019 tersangka menyebarkan video tersebut di akun YouTube-nya dan memberinya judul 'Polisi nyamar angkut c1 di Kuningan Jawa barat... pura2 mau pasang spanduk.🀦'. Judul tersebut mendiskreditkan polisi seolah-olah polisi yang ada di situ," jelas AKBP Iman kepada detikcom, Senin (6/5/20190.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman mengatakan tersangka ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (3/5). Iman menegaskan bahwa tersangka bukanlah relawan dari salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

"Yang bersangkutan mendapatkan video tersebut dari grup-grup WhatsApp di handphone pribadinya," lanjutnya.

Abdul bukanlah orang yang memvideokan kejadian sebagaimana tergambar dalam rekaman video tersebut. Akan tetapi dia menyebarkan kembali video tersebut dengan membubuhkan judul yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


"Videonya memang betul, memang ada kejadian itu. Yang salah adalah judulnya itu 'Polisi Nyamar Angkut C1 Pura-Pura Bawa Spanduk', itu kan mendiskreditkan polisi," lanjutnya.

Adapun mengenai peristiwa dalam rekaman video, Iman menerangkan bahwa itu terjadi pada 19 April 2019. Iman mengatakan, dalam video itu, memang terjadi miskomunikasi antara petugas PPK dan relawan salah satu capres.

"Saat petugas PPK membawa C1 ke KPU ada miskomunikasi dengan relawan dan ada yang memvideokan oleh seorang relawan. Video ini berisi perdebatan biasa," lanjutnya.

Relawan yang merekam video itu kemudian menyebarkannya ke grup-grup WhatsApp, namun tidak ada embel-embel judul seperti yang dituliskan oleh tersangka di akun YouTube-nya. Bahkan, menurut Iman, kejadian itu saat itu juga sudah selesai.

"Setelah dijelaskan clear, eh kemudian tanggal 22 April oleh tersangka ini diambil video dibikin judul 'polisi nyamar bawa C1'," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads