Wahidin mengatakan berdasarkan edaran KemenPAN-RB, jam kerja PNS perminggu minimal 32 jam 30 menit. Selebihnya, penataan jam kerja diserahkan ke masing-masing daerah.
"Kita mempertimbangkan aspek karena ada pegawai dari berbagai daerah seperti Lebak, Tangerang yang jauh dari rumah," kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (6/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Banten sebagai daerah agamis juga jadi pertimbangan Pemprov memberlakukan jam kerja baru selama Ramadhan. Kebijakan ini menurutnya disambut baik khususnya PNS perempuan yang bisa pulang lebih awal untuk menyiapkan berbuka dengan keluarga.
"Atas dasar itu kita sepakati merubah jam kerja," paparnya.
Tapi, aturan ini lanjut Wahidin tidak berlaku untuk PNS di lingkungan pelayanan. Seperti rumah sakit, samsat, atau sekolah yang masih memberlakukan jam kerja biasa. Dia berharap PNS bisa datang lebih awal ke kantor setelah menjalankan ibadah salat subuh.
Di tempat sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin menambahkan, surat edaran jam kerja selama Ramadhan ini sudah ditandatangani oleh gubernur. Jika mengacu pada edaran KemenPAN-RB, ketentuan ini tidak menyalahi aturan minimal jam kerja di lingkungan PNS.
"Justru kita lebih ini jadi 33 jam. Jadi lebih setengah jam," kata Komarudin. (bri/idh)