"Pelaku ini memiliki perilaku menyimpang kepada anaknya. Cotohnya, saat korban berusia 1,5 bulan, kaki sebelah kiri korban diputar oleh pelaku hingga tulangnya patah. Kemudian oleh istrinya dibawa berobat ke rumah sakit, namun setelah istrinya pulang dari rumah sakit malah dimarahi oleh pelaku dengan kata-kata 'kenapa di bawa berobat',"
kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu kepada detikcom, Senin (6/5/2019).
Erick menyebut prilaku kasar MS kepada anaknya terus berlanjut hingga anaknya berusia 3 bulan. Kepada polisi, MS mengaku membenci anak kandungnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kerap berprilaku kasar, polisi mengecek kejiwaan MS. Hasil tes kejiwaan itu menyebutkan kejiwaan MS normal.
"Hasil assessment awal dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), kejiwaan pelaku normal tapi perilakunya cenderung kasar," ungkap Erick.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari puskesmas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebelumnya, pelaku datang ke puskesmas untuk meminta surat kematian.
Pihak puskesmas kemudian mengecek kondisi jasad korban dan terdapat sejumlah bekas luka pada wajahnya. Puskesmas merasa curiga dengan kematian korban, sehingga tidak memberikan surat kematian itu hingga MS bergegas pergi dari puskesmas itu untuk menguburkan anaknya.
Setelah anaknya selesai dikubur, MS kembali lagi ke puskesmas itu untuk meminta surat kematian lagi. Puskesmas itu menolaknya dan melaporkan kecurigaan itu kepada Polsek Kebon Jeruk.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini