Agus mengatakan seluruh pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla tidak dikenakan biaya apapun kecuali pungutan atau biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Semua perizinan dan pelayan publik di lingkungan Ditjen Hubla hanya dikenai biaya sesuai dengan tarif PNBP yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Di luar itu, tidak ada biaya tambahan lain," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menhub Imbau Pemotor Mudik Pakai Kapal Laut |
"Begitu juga kami mengimbau kepada para pengguna jasa, stakeholder, dan juga masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi yang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Laut dengan cara tidak memberikan imbalan atau menawari sesuatu atas penyelesaian suatu pekerjaan yang terkait pelayanan publik dan perizinan," tegasnya.
Jika terbukti ada petugas yang menerima hadiah atau pemberian, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya juga minta agar setiap Kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN, dan gratifikasi para pegawainya," imbuh dia.
Agus mengatakan jika menemukan oknum yang meminta atau menerima hadiah maupun pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun, yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan publik dan perizinan yang menjadi kewenangannya, laporkan ke nomor telepon atau Fax (021) 3506669, 081299098474, atau (021) 3857085.
Langkah Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel juga ditunjukkan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Salah satunya dengan melakukan optimalisasi pelayanan pemanfaatan Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Saat ini seluruh pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla sudah dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan penerapan sistem teknologi informasi untuk mempercepat waktu pelayanan," pungkas Agus. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini