Telat Masuk Hari Pertama Puasa, ASN di Maros Menyelusup Lewat Pagar

Telat Masuk Hari Pertama Puasa, ASN di Maros Menyelusup Lewat Pagar

Moehammad Bakrie - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 10:34 WIB
Telat Masuk di Hari Pertama Puasa, ASN di Maros Menyelusup Lewat Pagar/Foto: M Bakrie-detikcom
Maros - Sejumlah ASN di Maros, Sulawesi Selatan, terlambat masuk untuk upacara pagi pada hari pertama puasa. Ada ASN yang nekat menyelusup lewat pagar karena terlambat datang.

Sejumlah ASN menyelusup melewati celah pagar untuk bisa masuk ke arena upacara di Lapangan Pallantikang, Senin (6/5/2019). Pagar ini sebelumnya ditutup oleh Satpol PP.

Saat upacara berlangsung, ada ASN yang juga memilih duduk di belakang untuk menghindari terik matahari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang terlambat pasti dicatat namanya untuk mendapatkan sanksi dari pihak BKD. Ya memang ada terlambat, tapi tidak banyak, paling 50 orang lah. Mungkin karena puasa pertama ya," kata Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati.


 Telat Masuk di Hari Pertama Puasa, ASN di Maros Menyelusup Lewat Pagar Telat Masuk di Hari Pertama Puasa, ASN di Maros Menyelusup Lewat Pagar Foto: M Bakrie-detikcom



Selama Ramadhan, Pemkab Maros membuat aturan perubahan jam kerja. Bila ASN biasanya masuk pukul 07.30 Wita, maka selama Ramadhan diundur menjadi jam 08.00 Wita-15.30 Wita.

"Jadi jam masuk dimundurkan 30 menit, terus jam pulang juga otomatis mundur. Kita berlakukan ini sudah beberapa tahun lalu, untuk memberikan keleluasaan bagi mereka menjalankan ibadah selama Ramadhan," ujar Darmawati.

Namun Darmawati menekankan Pemkab Maros tetap berharap ASN menjaga kinerjanya selama Ramadhan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads