Kelab Malam di Depok Wajib Tutup Saat Puasa, Resto Harus Pasang Tirai

Kelab Malam di Depok Wajib Tutup Saat Puasa, Resto Harus Pasang Tirai

Matius Alfons - detikNews
Minggu, 05 Mei 2019 20:20 WIB
Kelab Malam di Depok Wajib Tutup Saat Puasa, Resto Harus Pasang Tirai
Foto: dok.istimewa
Depok - Wali Kota Depok mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan Ramadhan 1440 Hijriah yang jatuh pada Senin (6/5). Salah satunya terkait operasional rumah makan atau restoran yang diimbau untuk memasang tirai selama Ramadhan.

"Bagi pemilik atau pengelola, rumah makan, warung, dan restoran dihimbau untuk memasang kain atau tirai di area usahanya saat siang hari selama bulan Ramadhan," kata Kasatpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany mengutip edaran Wali Kota bernomor 451/211-Satpol PP, Minggu (5/5/2019).

Sementara tempat hiburan malam seperti bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pab, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus mengikuti ketentuan Pasal 48 (7) Peraturan Kota Depok No 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat-tempat tersebut dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," tuturnya.



Berikut selengkapnya Surat Edaran Wali Kota bernomor 451/211-Satpol PP tanggal 3 Mei 2019:

Dalam rangka mewujudkan visi Kota Depok menjadi kota yang unggul, nyaman, dan religius serta menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dengan berpedoman pada peraturan perundang -undangan, agar semua pihak melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bagi seluruh masyarakat Kota Depok agar menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 M dengan saling menghargai dan menghormati serta diharapkan dapat berpartisipasi aktif mendukung kegiatan peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu dan terarah antara umat beragama dan organisasi masyarakat.

2. Bagi umat muslim Kota Depok dengan senantiasa meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan melaksanakan ibadah puasa serta amaliyah ynag lain seperti salat lima waktu berjamaah dan salat tarawih berjamaah di masjid, tadarus Alquran, dan menyisihkan Sebagian harta untuk infaq, sadaqah, dan zakat.

3. Bagi pemilik atau pengelola, rumah makan, warung, dan restoran dihimbau untuk memasang kain atau tirai di area usahanya saat siang hari selama bulan Ramadhan.

4. Bagi pemilik atau pengelola hotel, penginapan, dan wisma agar lebih selektif dalam memilih tamu dan tidak memperjual belikan minuman beralkohol.

5. Sesuai dengan ketentuan pasal 48 (7) Peraturan kota Depok nomor 16 tahun 2013 tentang kepariwisataan, khusunya bagi bar, kelab malam, diskotik, karaoke/rumah bernyanyi, pab, panti pijat, rumah billiard, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadhan dan hari hari besar keagamaan.

6. Bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai di lingkungan pemerintah Kota Depok dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa, diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat tempat umum atau terbuka.

7. Bagi lurah, camat, Satpol PP, dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk dapat mensosialisasikan, saling berkoordinasi, dan dengan melaksanakan penertiban dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan evaluasi secara berkelanjutan.

Demikian surat edaran ini agar semua pihak bisa menciptakan kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan serta pengawasan terhadap segala bentuk kegiatan yang dipandang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads