Selama bulan Ramadhan tahun ini, waktu masuk kerja PNS di Jambi berubah menjadi pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Aturan ini berlaku selama bulan Ramadhan.
"Bagi PNS yang terlambat hadir pada jam kerja atau pulang lebih cepat dari aturan yang ada maka dipotong TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) mereka,'' kata Karo Humas Pemprov Jambi, Johansyah kepada detikcom, Minggu (5/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johansyah menjelaskan, Pemprov Jambi memasang alat absen elektronik. Dengan alat tersebut, para PNS dipastikan tidak akan bisa berbohong.
"Pemprov Jambi telah memasang alat control-nya absensi elektronik bagi para ASN. Bila mereka tidak absen pagi/sore maka TPP mereka akan kita potong sebesar 1%. Lalu jika tidak absen 1 hari selama masuk kerja dan pulang kerja, maka akan dipotong 25%," papar Johansyah.
"Lalu jika 2 hari dipotong 50% dan 3 hari berturut-turut mereka ada yang tidak absen, maka TPP mereka dipotong 100%,'' imbuhnya.
Namun, pengurangan jam kerja selama Ramadhan ini tidak diberlakukan untuk pegawai RSUD maupun puskesmas. Begitu juga untuk para guru.
Aturan pemotongan tunjangan ini akan diberlakukan untuk mendisiplinkan para PNS di lingkup Pemprov Jambi. Johansyah berharap agar para PNS dan PTT tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan.
"Untuk pegawai rumah sakit puskesmas, pendidikan tidak ada perubahan, tetap seperti biasa. Surat edaran dengan nomor 166/SE/BKD-5.3/IV/2019 yang sudah dibuat ini agar kiranya seluruh ASN dan para pegawai di lingkup Pemprov Jambi untuk mematuhinya, dan terus meningkatkan kinerjanya selama di bulan Ramadhan ini,'' papar dia.
Pemberlakuan pengurangan jam kerja berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 394 tanggal 26 April 2019 perihal penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadhan 1440 H.
Simak Juga "Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Berkurang":
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini