"Yang bersangkutan ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak bulan Desember 2018," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).
Nur Muhammad ditangkap di Komplek Perumahan Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7 Serpong Utara, Kota Tangsel pada Minggu (5/5/2019) pukul 07.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan bahwa pihaknya mem-back up Polda Lampung yang melakukan pencarian terhadap tersangka. Nur Muhammad diketahui terakhir berada di sebuah rumah di Perumahan Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7 Serpong Utara, Kota Tangsel yang sudah disewanya selama 3 bulan.
"Dalam pelaksanaan penangkapan tidak ada perlawanan yang berarti, kemudian tersangka dibawa ke Polres Tangsel untuk diamankan," kata Alex.
Alex mengatakan, tersangka merupakan buronan Polda Lampung. Nur Muhammad telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dalam pengadaan peralatan olahraga Sekolah Dasar (SD) di Disdik Kabupaten Lampung Selatan.
Nur Muhammad merupakan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan tersebut. Atas kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,08 miliar.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 unit ponsel, 2 buah KTP, SIM A dan SIM C atas nama Nur Muhammad, kunci motor. cincin dengan batu berwarna hijau, jam tangan Alexandre Christie berwarna silver, sejumlah dokumen tender, sobekan tiket pesawat dan lain-lain. Tersangka selanjutnya akan dibawa ke Bandar Lampung untuk diproses di Polda Lampung.
"Selain NM penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Y (selaku PPK) dan ZR (selaku pemilik modal)," tutup Alex.











































