"NM ditangkap di sebuah kontrakan/kos di daerah BSD, Tangerang Selatan, di Kompleks Villa Melati Mas Blok SR 29 No 7, Serpong, Tangsel, pada tanggal 5 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2019).
Setelah ditangkap, Muhammad kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan, Banten. Selanjutnya, Muhammad akan diserahkan ke penyidik Polda Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan olahraga SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Dia menjabat Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku penyedia barang dan jasa.
"Diduga kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp 1.008.428.319," sebut Febri.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga ini, penyidik Polda Lampung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku pejabat pembuat komitmen dan ZR selalu pemilik modal. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini