"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan jam operasional hiburan malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Jenis usaha yang wajib tutup selama bulan Ramadhan meliputi hiburan malam meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, bar (rumah minum)," jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (5/4/2019).
Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan wajib tutup 1 hari sebelum Ramadhan, 1 hari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan hari kedua Idul Fitri. Untuk jam opeasionalnya sendiri disesuaikan dengan jenis usahanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usaha karaoke keluarga buka pukul 14.00-02.00 WIB. Usaha rumah biliar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadhan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub pukul 20.30-01.30 WIB dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00-24.00 WIB.
Terkait penyesuaian jam operasional tempat hiburan malam ini, Edy mengimbau para pengusaha agar tidak perlu khawatir. Dia meyakini sektor pariwisata akan terus naik dan bertambah di bulan Ramadhan.
"Kami optimis jumlah kunjungan dan pendapatan dari sektor pariwisata bisa terus naik dengan adanya tradisi buka puasa bersama akan menambah pemasukan dari sektor pajak restoran," kata Edy.
Simak Juga "Metode Penentuan Awal Ramadan":
(mei/tor)