Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, KY Soroti Perbaikan Integritas

Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, KY Soroti Perbaikan Integritas

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 05 Mei 2019 08:50 WIB
Detik-detik Hakim PN Balikpapan di Tahan KPK Kasus Suap (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, ditetapkan sebagai tersangka suap. Komisi Yudisial (KY) menyatakan kunci untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ada di aspek integritas hakim.

"Sebagaimana yang telah kami suarakan berkali-kali bahwa perbaikan yang menyeluruh serta keterbukaan yang sungguh-sungguh dari peradilan, khususnya pada aspek integritas hakim, merupakan kata kunci dalam menyelesaikan masalah yang terus berulang ini," kata Komisioner bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta, saat dihubungi, Sabtu (4/5/2019).

Sukma menilai Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan upaya perbaikan di lingkup internalnya. Namun di sisi perbaikan integritas hakim belum cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami memahami bahwa perbaikan ke arah yang konstruktif di MA telah banyak dilakukan di internal pengadilan. Akan tetapi, terkait dengan integritas hakim, masih jauh dari cukup," ungkapnya.

Sukma mengatakan, dalam setiap kasus korupsi, hampir tidak ada pihak yang bekerja sendirian sehingga pengawasan hakim masih terus dilakukan. KY juga melakukan beberapa pengawasan hakim bersama lembaga lain.

"Komisi Yudisial akan terus meningkatkan upaya pengawasan hakim, termasuk dengan cara bekerja sama dengan semua elemen bangsa, termasuk dengan KPK, APH lain (Polri dan kejaksaan), PPATK, LSM, media, dan lain-lain," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membabaskan Sudarman.


"Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persadar, Jakarta Selatan.

Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads