PPLN Washington DC Jelaskan Mekanisme Pemungutan Suara Via Pos

PPLN Washington DC Jelaskan Mekanisme Pemungutan Suara Via Pos

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Sabtu, 04 Mei 2019 21:49 WIB
Ketua PPLN Washington DC, Andang Purnama (Foto: Nur Azizah Rizqi/detikcom)
Jakarta - Rapat pleno rekapitulasi pemilu di luar negeri diwarnai dengan pertanyaan mengenai mekanisme pemungutan suara melalui metode pos di Washington DC, Amerika Serikat. Ketua PPLN Washington DC memberi penjelasan soal pelaksanaan pemungutan suara melalui pos.

Pertanyaan mengenai mekanisme pemungutan suara via pos ini awalnya dilontarkan perwakilan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Azis Subekti, dalam rapat pleno di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

"Selama ini kita menerima pemilu di luar negeri melalui pos itu ya kita percaya aja udah. Ya kita mau ngapain. Kedua, cara dia untuk merekap itu dari pos itu apakah dibarengkan bersamaan dengan TPS. Kita ingin dapat gambaran bagaimana mekanisme di Washington untuk via pos?" tanya Azis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua PPLN Washington DC, Andang Purnama, menjelaskan pihaknya memiliki banyak cara untuk mem-filter pemilih via pos. Cara pertama, dijelaskan Andang, PPLN mengirimkan surat ke alamat WNI yang sebelumnya telah dihubungi melalui telepon.

"Kami kemudian mengirimkan surat melalui mail sehingga berdasarkan jawaban yang ada, respons yang ada, maka kita bisa memastikan bahwa alamat itu benar," jelas Andang.

Cara kedua, WNI yang memilih melalui pos harus dipastikan memiliki paspor yang masih berlaku. Menurut Andang, paspor yang masih berlaku adalah cara untuk mengetahui bahwa seseorang masih berstatus sebagai WNI.


"Memastikan pemilih pos itu harus punya paspor yang sah, yang berlaku di Amerika. Menurut pertimbangan kami, satu-satunya cara yang mengetahui dia masih WNI adalah paspor yang berlaku. Sehingga tidak melampirkan paspor yang berlaku kami anggap belum sah," tuturnya.

Menurut Andang, pihaknya mengirimkan amplop surat suara melalui pos pada tanggal 13 Maret 2019 atau satu bulan sebelum pelaksanaan pemilu di Washington DC. Pemilihan melalui pos mencakup tiga negara bagian, yaitu Washington DC, Maryland, dan Virginia.

"Jadi kami memastikan bahwa akan sampai pada pemilihnya dalam satu atau dua hari, dan ada tracking number-nya sehingga kami bisa memastikan apakah kiriman itu sampai ke rumah yang bersangkutan atau tidak," ungkap Andang.


Amplop yang telah sampai ke pemilih akan dikirimkan kembali kepada PPLN. Andang menyampaikan bahwa sampai penghitungan suara dilakukan pada 17 April 2019, masih ada amplop surat suara yang masuk ke PPLN.

"Kami memutuskan amplop suara yang masuk kalau melampirkan fotokopi paspor dan C6 tetap bisa dihitung dan apabila tidak, kami anggap tidak sah. Itu salah satu cara kami memverifikasi," tegasnya. (azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads