Proses lelang dilakukan Bea Cukai Banda Aceh lewat perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan jasa pralelang PT Balai Lelang Artha. Lelang ini bakal digelar pada Kamis 9 Mei 2019.
Dalam pelelangan ini, ada dua paket yang ditawarkan. Paket pertama berjumlah 29 mobil dengan nilai limit Rp 4,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara paket dua berjumlah 30 unit kendaraan dengan nilai limit Rp 4 miliar lebih. Mobil yang masuk dalam paket tersebut yaitu Marcedes-Benz, Mini, BMW, Lexus, Toyota, Honda, Land Rover, Jeep, dan Volkswagen.
Lelang ini bakal digelar pada Kamis 9 Mei 2019. Foto: Dok. Istimewa |
Mobil-mobil yang dilelang semuanya bekas. Mobil mewah tersebut disita Bea Cukai pada 2015 lalu.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh, Aji Yulhaidir, menjelaskan, pada tahun 2014 lalu PT. Berkat Tarikan Jaya dan PT. Atjeh Machine Centra mendapat izin dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor mobil built up bukan baru. Izin tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
"Kemudian pada tanggal 6 Januari 2015 kedua perusahaan tersebut mengimpor 59 unit mobil built up bukan baru. Mengingat izin impor yang dimiliki sudah kedaluwarsa maka terhadap mobil-mobil tersebut dilakukan penyegelan oleh Bea Cukai," kata Aji saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (4/5/2019).
Waktu itu, Bea Cukai meminta perusahaan atau importir untuk mengurus izin kembali. Namun setelah 30 hari mobil diamankan, pihak importir tidak dapat menunjukkan perizinan terbaru sehingga mobil tersebut ditetapkan status menjadi barang tidak dikuasai.
Tonton juga video Bea Cukai Sulsel Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal Nilainya Rp 500 Juta:
(agse/aan)












































Lelang ini bakal digelar pada Kamis 9 Mei 2019. Foto: Dok. Istimewa