"Saya sampaikan klarifikasi mengenai peraturan saat bulan Ramadhan. Peraturannya bukan diperbolehkan makan di dalam kereta, tapi diperbolehkan membatalkan puasa saat azan maghrib dengan minum air putih dan makan kurma saja di dalam kereta," ujar Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin kepada wartawan, Sabtu (4/5/2019).
Pengumuman waktu berbuka puasa selama Ramadhan 2019 akan disampaikan masinis kereta. Setelah itu, penumpang baru diperbolehkan minum air putih dan memakan kurma di dalam kereta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar jam berbuka, penumpang tetap dilarang untuk makan dan minum dalam kereta. Hal ini masuk ke dalam 13 hal yang tidak boleh dilakukan saat menggunakan fasilitas MRT Jakarta, yaitu:
1. Dilarang membawa hewan peliharaan
2. Dilarang membuang sampah atau meludah sembarangan
3. Dilarang makan atau minum
4. Dilarang membawa benda mudah terbakar atau meledak
5. Dilarang membawa benda berbau menyengat dan mengganggu kenyamanan
6. Dilarang menekan tombol darurat di luar kondisi darurat
7. Dilarang merokok
8. Tidak boleh membawa senjata api/senjata tajam
9. Dilarang mencorat-coret
10. Dilarang bersandar ke pintu PSD atau kereta
11. Dilarang duduk di lantai
12. Dilarang meminta sumbangan
13. Dilarang berjualan
Simak Juga 'Sebulan Beroperasi, Penumpang MRT Jakarta Capai 82 Ribu per Hari':
(dkp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini