"Kami menjelaskan bahwa tidak benar yang tersebar di media sosial, yang benar itu memang ada riak dalam kegiatan itu. Memang dalam kegiatan itu ada dinamika dan riak yang terjadi di dalam itu gelombang dengan hal yang berkaitan dengan penghitungan terjadi di KPUD Sampang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera ditemui di Makassar, Sabtu (4/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Endingnya sudah diselesaikan. Saksi dari paslon sudah datang meminta maaf ke Polres Sampang karena keributan yang dibuatnya," kata Kombes Frans Barung.
Diketahui, kericuhan saat proses rekapitulasi suara itu terjadi pada Kamis (2/5) malam. Anggota KPU Sampang Adi Imansyah mengatakan awalnya salah satu saksi paslon 02 mengaku keberatan atas hasil perolehan suara di salah satu TPS.
"Pertama mereka menyampaikan keberatan tentang hasil di salah satu desa. Kemudian kami menyampaikan prosedur penanganan penyelesaian keberatan itu dengan cara mencocokkan datanya," papar Adi kepada detikcom di Surabaya, Sabtu (4/5/2019).
KPU kemudian memberikan kesempatan untuk membukakan kotak suara di TPS dan memperlihatkan DA 1 Plano. Pada saat rekapitulasi di tingkat TPS hingga kecematan, tak ada keberatan dari saksi paslon terhadap DA 1 Plano itu.
Namun saksi dari 02 itu tetap saja keberatan. "Kemudian kami juga memberikan kesempatan untuk membuka kotak untuk mengambil model DA 1 Plano, itu sertifikat yang ditulis pada saat rekap di kecamatan. Ketika kita memperhatikan itu mereka juga keberatan," ujar Adi.
Singkat cerita, saksi paslon 02 mendatangani saksi paslon 01. Perselisihan pun kemudian terjadi. Rekapitulasi suara dilanjutkan setelah keributan berhasil dilerai. Polisi mengamankan dua orang saksi terkait insiden tersebut.
Simak Juga 'Rekapitulasi Suara di Sampang Ricuh!':
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini