"Kita serahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara transparan, jujur, adil, dan tentu dalam kerangka demokrasi," ucap Effendi di kediamannya, Bengkulu, Jumat (3/5/2019).
Effendi menuturkan, jika terjadi salah paham atau kesalahan teknis dalam menginput hasil perolehan suara, dia meminta para pihak yang tidak terima menempuh jalur hukum. Semua perselisihan hendaknya diselesaikan lewat koridor yang sudah disediakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengajak masyarakat menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
"Mari kita masuk dalam kerangka hukum yang berlaku. Jangan keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Insyaallah Indonesia tetap menjadi NKRI yang bersatu," imbuh dia.
(aud/dnu)











































