"Minta agar penanganan para korban diambil alih oleh negara, terutama yang kini masih terbaring sakit. Mereka membutuhkan jenis penanganan medis yang memadai dan agar masalah kesehatan yang mereka alami tidak menjadi tanggung jawab pribadi dan keluarga," demikian pernyataan dari Rumah Indonesia, Jumat (3/5/2019).
Rumah Indonesia juga menyampaikan permintaan kepada otoritas berwenang secara konstitusi untuk menyatakan Indonesia dalam suasana berkabung. Atas banyaknya korban yang jatuh, Rumah Indonesia ingin agar bendera Merah-Putih dikibarkan setengah tiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin terakhir yang diminta Rumah Indonesia adalah ingin agar kejadian ini diselidiki secara benar. Mereka beranggapan perlunya dibentuk suatu Panitia Penyelidik Sebab-sebab Tragedi Kemanusiaan tersebut. Di dalamnya bisa melibatkan elemen masyarakat sipil atau bahkan WHO untuk menjaga independensi.
Rumah Indonesia menyampaikan permintaan ini atas dasar cita-cita membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh kemampuan menghargai setiap jiwa warga. Rumah Indonesia beranggapan berdasarkan Pembukaan UUD 1945, negara diwajibkan melindungi keselamatan warga tanpa terkecuali.
"Dengan demikian, tidak ada alasan apa pun yang dapat dibenarkan (konstitusi), ketika korban jatuh, bahkan satu jiwa sekalipun. Keselamatan seluruh warga adalah hak dasar adanya (kekuasaan) negara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia bertambah menjadi 424 orang. Sementara itu, petugas KPPS yang sakit sebanyak 3.668 orang. (fjp/dnu)