"Sebenarnya kalau etik itu kan urusan internal," ucap Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Hal itu disampaikan Syarif menanggapi kunjungan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad siang tadi. Mereka meminta KPK transparan tentang pemeriksaan etik yang berlangsung di KPK, terlebih akhir-akhir ini gejolak internal di KPK memanas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif pun menyebutkan KPK selama ini terbuka tentang itu. Bahkan, menurut Syarif, ada pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik sepele tetap mendapatkan sanksi.
"Waktu itu juga ada Mas Febri (Kabiro Humas KPK Febri Diansyah) mengatakan di-disclose berapa jumlah yang mendapatkan disiplin, berapa jumlah yang kena komisi etik, tetapi kan ada yang... misalnya ada yang memakai baju tidak sesuai SOP, ada yang pencet lift pakai kaki, ya benar itu ada, itu diberi teguran, ada yang lupa mengisi time sheet, seperti itu jadi termasuk misalnya pimpinan salah omong itu diperiksa semuanya. Jadi semuanya kan masih dalam ranah untuk pembinaan," kata Syarif.
"Ada yang teguran lisan, ada yang ditegur tertulis, ada yang minta atasan langsungnya untuk dibina, ya ada," imbuh Syarif.
Sebelumnya, siang tadi Samad dan perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mendesak transparansi pemeriksaan internal terhadap dua deputi yang bertugas di KPK. Mereka memberi argumen, publik berhak tahu tentang apa yang terjadi di lingkup internal KPK.
"Sejauh ini kita mendorong agar penanganan etik, terutama yang dugaan pelanggaran etik Deputi Penindakan maupun Deputi Pencegahan, hasilnya bisa segera disampaikan kepada publik," ujar Kurnia.
Kurnia membagikan keterangan pers sebagai tuntutannya kepada pimpinan KPK. Dia menyebut Deputi Penindakan KPK Irjen Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.
Sedangkan soal Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Kurnia mempermasalahkan tentang Pahala yang diduga mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta. Menurutnya, hal itu janggal karena perusahaan yang mengirimkan surat itu ke KPK tidak sedang beperkara.
"Maka dapat disimpulkan bahwa surat tersebut tidak ada urgensinya untuk ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.
Selain itu, persoalan internal di KPK saat adanya petisi yang ditujukan kepada pimpinan KPK juga diungkap. Petisi itu diteken sejumlah penyidik dan penyelidik, yang mempersoalkan adanya hambatan dalam penanganan kasus sehingga menyebabkan lepasnya 'big fish' yang diincar KPK.
Setelah itu, muncul gejolak lain ketika KPK melantik 21 penyidik baru yang dilatih secara independen. Para penyidik baru itu sebelumnya merupakan penyelidik KPK. Namun gejolak muncul dengan tersebarnya poster-poster yang mempermasalahkan pengangkatan penyelidik menjadi penyidik itu.
Tonton video Isu Reshuffle, Ini 4 Menteri Jokowi yang Sempat Terjamah KPK:
(dhn/fjp)