Pembakar Kantor Desa karena Masalah AJB Jadi Tersangka

Pembakar Kantor Desa karena Masalah AJB Jadi Tersangka

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 03 Mei 2019 17:06 WIB
Foto: Kantor Desa di Pinrang dibakar (ist)
Makassar - Muhammad Sai (42) membakar kantor Desa Malongi-longi, Pinrang, Sulsel, karena mengaku kesulitan mengurus akta jual beli (AJB) tanah. Polisi tak mentolerir tindakan itu dan menetapkan Sai sebagai tersangka pembakaran.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara kepada detikcom, Jumat (3/5/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sai sekitar pukul 09.00 Wita masuk ke dalam kantor desa. Dia lalu membawa bensin dan pelepah daun pisang kering dan ditumpuk tepat di depan ruangan kepala desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Setelah itu pelaku siram dengan bensin dan sisanya di dalam jereken pelaku simpan ditumpukan barang tersebut kemudian pelaku membakarnya dan meninggalkan tempat kejadian tersebut," ungkapnya.

Aksi pelaku ini pun sempat direkam dan diunggah ke akun Facebook miliknya dan disiarkan secara Live. Aksi pembakaran ini berlangsung Jumat (3/5) pukul 09.00 WITA.



Sementara itu,Bupati Pinrang menyebut, surat-surat pelaku yang dikirim ke kantor desa palsu.

"Ini kan sepihak, kalau menurut laporannya Pak Desa, itu akta karena semuanya palsu, kalau menurut Pak Desa," kata Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid saat berbincang dengan detikcom.



Tonton video Pria di Pinrang Bakar Kantor Desa Gegara AJB Tanah Tak Terbit:

[Gambas:Video 20detik]

(fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads