"Dini hari nanti pukul 02.00 Wita, atau masuk tanggal 4 Mei seluruh tempat hiburan malam kita perintahkan tutup," kata Kadis Pariwisata Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu kepada detikcom di Makassar, Jumat (3/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha hiburan malam jika melanggar aturan.
"Sanksi paling terberat adalah penutupan usaha hiburan malam," tegas dia.
Berdasarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, usaha hiburan yang wajib tutup selama Ramadhan adalah rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik, dan panti pijat.
Pada surat edaran yang didapatkan, permainan bola sodok atau biliar boleh buka hanya pada waktu tertentu yaitu pada pukul 22.00 Wita hingga pukul 01.00 Wita dan pada pagi hari pada pukul 11.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
Dalam aturan ini, ditambahkan bahwa dilarang keras menjual minuman keras serta harus berpakaian sopan.
(knv/knv)











































