"Pelaku lelaki, Hilal. Uang tersebut dipakai untuk mengurus urusan proyek pembangunan tangki timbun BBM industri di Kabupaten Takalar. Akan tetapi tidak ada konfirmasi dari Hilal kepada lelaki, Rasyid untuk kelanjutan rencana proyek tersebut," kata Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius di Makassar, Jumat (3/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diketahui bahwa tersangka Hilal meminjam uang kepada Rasyid sebesar Rp 23 juta dan uang tersebut di ambil sebanyak 2 kali dan Rp 3 juta untuk pengambilan kedua," jelasnya.
Setelah penangkapan, Hilal dibawa ke posko Timsus Polda Sulsel di Makassar guna pemeriksaan. Pelaku akan diserahkan ke Polres Kabupaten Takalar, untuk penyelidikan lebih lanjut. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini