"Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded)," ucap Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Kamis (2/5/2019).
Dia mengatakan Lion Air sedang mengumpulkan data, informasi, dan keterangan lain soal kejadian tersebut. AG akan dipecat jika terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," kata Danang.
Lion Air, kata Danang, meminta karyawan, termasuk pilot, menjunjung etika. Dia menyatakan pihaknya mengutamakan kedisiplinan pegawai dalam rangka mengedepankan keselamatan penerbangan.
"Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Danang. (aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini