"Tadi sore paling akhir dari kawan-kawan partai politik pukul 17.34 WIB sudah seluruhnya menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang sesungguhnya sudah mulai tanggal 27 April lalu. Jadi seluruh partai politik tingkat dewan pimpinan pusat sudah menyampaikan LPPDK," ujar Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyowardono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Selain itu, seluruh anggota DPD, jelas Joyo, sudah melaporkan dana kampanye mereka ke KPU provinsi. Namun belum semua provinsi membawa berkas itu ke Jakarta. Joyo menyebut baru ada 23 provinsi yang menyerahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi pengertiannya 11 itu mereka teman-teman DPD sudah menyampaikan tadi paling akhir di KPU provinsi. Tinggal kawan-kawan KPU provinsi menyampaikan kepada KAP (kantor akuntan publik). Karena KAP-nya ada di Jakarta, bukan di provinsi," lanjut Joyo.
Joyo mengatakan peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan laporan yang sudah diterima KPU. Meski begitu, sejauh ini, menurutnya, seluruh berkas laporan dana sudah lengkap.
"Oh nggak ada, nggak ada istilah perbaikan LPPDK, nggak ada. Jadi dokumen itu nanti yang akan diteliti, diperiksa, dan diaudit oleh teman-teman KAP. Jadi iya sudah (lengkap)," paparnya.
Proses selanjutnya, Joyo mengatakan KPU akan melakukan audit selama 30 hari ke depan. Kemudian hasil audit itu dilaporkan dan diumumkan ke peserta pemilu. (eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini