"Selain untuk membuat laporan, Desk Tenaga Kerja itu bertujuan untuk konsultasi berkaitan permasalahan buruh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/5/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ganis Setyaningrum menyebut ruang 'Desk Tenaga Kerja' berbeda dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro--tempat di mana masyarakat membuat laporan. Di situ, buruh dapat berdiskusi dengan penyidik terkait permasalahan ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Desk itu lebih kepada layanan terpadu. Jadi jika ada orang melaporkan atau mengadu ke sana kemudian kita layani kan mekanismenya bipartit dan tripartit," kata Ganis.
Ganis mengatakan jika dalam aduan tersebut tidak ditemukan unsur pidananya, maka penyidik akan mengundang calon pelapor dan instansi terkait untuk menyelesaikan keluhan calon pelapor itu. Ada ruangan khusus yang disiapkan sebagai ruang rapat agar calon pelapor dan perusahaannya bisa melakukan mediasi.
"Misalnya jika setelah dilaporkan masih ranahnya bipartit nanti kita akan mengundang pihak-pihaknya di situ 'kan ada ruang rapat mereka bisa gunakan fasilitas itu. Kalau kemudian ternyata ranahnya tripartit ya kita mengundang dinas terkait, Disnaker. Jika dalam proses pengaduan itu ada ranahnya pidana ya kita teruskan di arahkan membuat laporan polisi," ungkap Ganis.
Namun, dalam Desk Tenaga Kerja itu, polisi lebih mementingkan untuk calon pelapor berdiskusi terkait masalahnya. Dalam proses diskusi itu, penyidik sekaligus meneliti apakah ada unsur-unsur pidana dalam aduan calon pelapor itu.
"Iya jadi kita akan undang untuk menyelesaikan, duduk bersama dengan dinas terkait. Nanti konsepnya seperti itu. Memang ini masih bertahap yaa, kita juga akan kerjasama dengan dinas terkait," kata Ganis.
Desk Tenaga Kerja itu sudah resmi dibuka sejak Rabu (1/5) kemarin dan program itu akan terus berjalan sampai batas waktu yang belum ditentukan. 'Desk Tenaga Kerja' itu berada di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya namun, desk itu hanya buka pada jam kerja biasa, belum 24 jam.
(sam/mea)